Kronjo_(05/09/22)Bertempat di ruang rapat kantor desa, Pemerintah Desa Pagedangan Ilir Kecmatan Kronjo Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2023 dan menyepakati DU-RKPDes Tahun 2024
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Turut hadir dalam musyawarah, Camat Kronjo Camat H.TIBI, M.MPd., M.Si., Kp, beserta jajaranya, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh perangkat desa Pagedangan Ilir, BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, LPM, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), KPMD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa sebagai Petugas dari Kementrian Desa.
Kegiatan dibuka oleh Sekertaris Desa Bapak Bambang,S.H. Dalam kesempatan ini beliau memaparkan bahwasanya kegiatan-kegiatan di tahun 2022 karena paska pandemi COVID-19 mengakibatkan belum sepenuhnya dapat direalisasi mengingat adanya banyak perubahan peraturan dan intruksi dari pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan penyusunan RKPDes 2023 dan DU-RKPDes Tahun 2024 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2023, Ke Kepala Desa Pagedangan Ilir Bapak Arief Chaer M. ST.,M.Si.
Adapun Penyusunan RKPDes telah dilakukan dengan tahap-tahap sesuai ketentuan berlaku, antara lain Pencermatan Ulang RPJM Desa dan Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah/Kabupaten.
Pendamping Desa Sdr Taksim S.Pd dalam kesempatan ini memaparkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan pedoman dalam menyusun RKPDes.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu:
menyepakati rancangan RKPDes Tahun 2023
menyepakati DU-RKPDes Tahun 2024
Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. (Sbj)