Pagedangan Ilir, 27 September 2024- Setelah Pemerintah Desa Pagedangan Ilir mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU- RKPDES) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12/09/2024 . Selanjutnya Badan Permusyawaran Desa (BPD) Pagedangan Ilir menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun Aggaran 2025 dan DU-RKPDES Tahun 2026.
Musyawarah Desa yang diadakan di Aula Balai Kantor Desa Pagedangan Ilir pada hari Jum'at (27/09/2024) dihadiri oleh: BPD, PLt Binwas Kecamatan Kronjo, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Polmas, Tim Penyusun RKPDes para Rt dan Pkk Desa Pagedangan Ilir. Adapun kegiatan secara garis besar meliputi paparan dari Tim Penyusun yang sudah dilakukan koreksi/perubahan saat Musrenbangdes lalu.
BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan agenda antara lain : Pembacaan/Pelaporan Hasil Rancangan RKP Desa dilanjutkan Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana Program dan Kegiatan Tahunan.
Bidang pemerintahan yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar/rutin seperti Penyelenggaraan Belanja Siltap Kades, Perangkat Desa, Operasional Pemdes, Tunjangan BPD, Penyediaan Insentif RT dan RW, serta kegiatan rapat-rapat dan penyusunan Laporan-laporan.
Bidang Pembangunan desa meliputi Pendidikan, kesehatan. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan secara garis besar meliputi Dukungan Pelaksanaan Upacara Keagamaan dan Kebudayaan, Pembinaan PKK dan lembaga lainnya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi Penguatan ketahanan pangan Desa, serta Peningkatan Kapasitas Kades, Perangkat Desa dan BPD, dan lainnya. Bidang dukungan penanaman modal meliputi penyertaan modal Bumdesma.
Selain itu untuk Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa masih kita anggaran untuk BLT DD (10%). Dan penanggulangan bencana keadaan darurat/ bencana alam dan non alam. Seluruh kegiatan tertuang dalam matriks RKP Desa Tahun 2025.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Penetapan RKP Desa yang diwakili oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta Perwakilan Peserta Musdes. Yang oleh Kepala Desa diserahkan kepada Ketua BPD dan selanjutnya ditetapkan oleh ketua BPD, dan ditutup dengan do'a.