Pagedangan Ilir,13 Agustus 2025 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, telah melaksanakan Musyawarah Desa untuk membahas dan mengambil keputusan dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025.



Muayawarah diselenggarakan di Ruang Aula Kantor Desa Pagedangan Ilir di pimpin oleh Ketua BPD Desa Pagedangan Ilir, di dampingi Wakil, Sekretarias dan Anggota BPD , dan Kepala Desa Pagedangan Ilir, Bapak Arief Chaer Muzakir, ST. M. Si. Sekretaris Desa , Perangkat Desa, Pengawas dan pelaksana,Pendamping Desa dan LPM Desa Pagedangan Ilir.
Dalam sambutan dan pembukaan musyawarah Desa tersebut , Ketua BPD Desa Pagedangan Ilir Bapak Efendi Sudarno. dalam Perubahan APBDesa Tahun anggaran 2025 ini berdasarkan adanya perintah peraturan pusat yang secara dinamis mengalami perubahan sehingga kegiatan dan pergeseran anggaran yang harus tercover dalam APBDes Perubahan sebelum kegiatan dilaksanakan dan didanai.



“Dalam perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari APBDes,” Ungkap Bapak Efendi Sudarno. (Ketua BPD).Lebih lanjut dijelaskan Bpk. Efendi Sudarno perubahan ini berdasar peraturan pemerintah pusat yang berubah secara dinamis dan perkembangan sesuai rencana anggaran sehingga Penetapan Perubahan APBDes harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
Telah diperoleh kata sepakat dalam Musdes tersebut, peraturan desa Penetapan APBDesa Perubahan T.A 2025 yang disampaikan Ketua BPD Bapak Efendi Sudarno. dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara.
Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
.